SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Pertemuan Tanggal : 12 November
Terjadi "the legal gap" antara hukum positif dan kehidupan riil di masyarakat. Jarak ini memunculkan 2 arus pemikiran di AS, yaitu :
- The Sociological Jurisprudence
- The Legal Realism (The Realistic Jurisprudence)→The Critical Legal Studies (The Critical Jurisprudence).
Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum
- Structural-Function Approach
- Integration Approach
- Order Approach
- Equlibrium Approach
- Conlict Approach
- Structuralist-Marxist
- Structuralist-Nonmarxist
Reaksi Roscoe Pound
• Sejak 1870-an C.Langdell mengajarkan :
- Ilmu hukum termasuk ke dalam kelompok ilmu eksakta, yang bekerja seperti hukum-hukum fisika (atas dasar hubungan sebab akibat).
- Pola hubungan sebab akibat itu dapat dipelajari di perpustakaan hukum dengan menganalisis kasus-kasus (seperti halnya fisikawan menggunakan laboratorium).
- Roscoe Pound menentang pendapat Langdell. Menurut Pound :
- Hukum merupakan sarana control social khusus yang dapat diefektifkan dalam proses yudisial dan administratif.
- Ada hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat.
- Sangat penting mencermati sejauh mana putusan-putusan hakim/administrasi berpengaruh positif bagi masyarakat (Social Engineering).
Law ≠ Act
- Pound tidak mengabaikan Undang - undang sama sekali, tetapi ia menganjurkan agar dewasa ini UU yang dibentuk seyogyanya lebih melindungi hak – hak sosial (mengurangi hak – hak individu seperti gerakan kebebasan berkontrak).
- Sebab menurutnya :
- Tugas Negara adalah melindungi hak / (kepentingan)
- Dalam perkembangannya ada 3 jenis hak:
- Berupa kepentingan individu.
- Berupa kepentingan umum (hak badan – badan pemerintah)
- Berupa kepentingan social ( hak atas SDA, keamanan, dll)
Refleksi :
- Sociological Jurisprudence bukan diartikan sebagai sosiologi hukum.
- Sociological Jurisprudence melihat masyarakat dalam hukum bukan seperti sosiologi hukum yang melihat hukum dalam masyarakat.
- Menurut aliran ini hukum disesuaikan antara hukum yang hidup dalam masyarakat dan norma positif. Aliran ini memprecayai bahwa putusan hakim mempunyai pengaruh terhadap terbentuknya hukum dalam masyarakat
Diskusi :
Apa kelemahan dari sociological Jurisprudence ini? Apakah aliran ini berhasil memberikan baik kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat?
0 comments:
Post a Comment