Sunday, November 28, 2010

Sociological Jurisprudence

SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE


 

Pertemuan Tanggal : 12 November


 

Terjadi "the legal gap" antara hukum positif dan kehidupan riil di masyarakat. Jarak ini memunculkan 2 arus pemikiran di AS, yaitu :

  1. The Sociological Jurisprudence
  2. The Legal Realism (The Realistic Jurisprudence)→The Critical Legal Studies (The Critical Jurisprudence).


     

Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum

  1. Structural-Function Approach
    1. Integration Approach
    2. Order Approach
    3. Equlibrium Approach
  2. Conlict Approach
    1. Structuralist-Marxist
    2. Structuralist-Nonmarxist


       

Reaksi Roscoe Pound

•     Sejak 1870-an C.Langdell mengajarkan :

  1. Ilmu hukum termasuk ke dalam kelompok ilmu eksakta, yang bekerja seperti hukum-hukum fisika (atas dasar hubungan sebab akibat).
  2. Pola hubungan sebab akibat itu dapat dipelajari di perpustakaan hukum dengan menganalisis kasus-kasus (seperti halnya fisikawan menggunakan laboratorium).
  • Roscoe Pound menentang pendapat Langdell. Menurut Pound :
  1. Hukum merupakan sarana control social khusus yang dapat diefektifkan dalam proses yudisial dan administratif.
  2. Ada hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat.
  3. Sangat penting mencermati sejauh mana putusan-putusan hakim/administrasi berpengaruh positif bagi masyarakat (Social Engineering).


     

Law ≠ Act

  • Pound tidak mengabaikan Undang - undang sama sekali, tetapi ia menganjurkan agar dewasa ini UU yang dibentuk seyogyanya lebih melindungi hak – hak sosial (mengurangi hak – hak individu seperti gerakan kebebasan berkontrak).
  • Sebab menurutnya :
    • Tugas Negara adalah melindungi hak / (kepentingan)
    • Dalam perkembangannya ada 3 jenis hak:
  1. Berupa kepentingan individu.
  2. Berupa kepentingan umum (hak badan – badan pemerintah)
  3. Berupa kepentingan social ( hak atas SDA, keamanan, dll)

Refleksi :

  • Sociological Jurisprudence bukan diartikan sebagai sosiologi hukum.
  • Sociological Jurisprudence melihat masyarakat dalam hukum bukan seperti sosiologi hukum yang melihat hukum dalam masyarakat.
  • Menurut aliran ini hukum disesuaikan antara hukum yang hidup dalam masyarakat dan norma positif. Aliran ini memprecayai bahwa putusan hakim mempunyai pengaruh terhadap terbentuknya hukum dalam masyarakat

Diskusi :

Apa kelemahan dari sociological Jurisprudence ini? Apakah aliran ini berhasil memberikan baik kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat?

0 comments:

Post a Comment