Sunday, November 28, 2010

Realisme Hukum


Realisme Hukum

 


 

Pertemuan Tanggal : 19 November


 

9 point of departure common to the realist :

  • The conception of law in flux, of moving law, and of judical creation of law
  • The conception of law as means to social ends, and not as an end in itself
  • The conception of society in flux
  • The temporary divorce of "is" and "ought" for the purpose of study
  • Distrust of traditional legal rules and concepts as descriptive of what courts or people actually do.
  • Distrust of the theory that traditional prescriptive rule formulations are the main factor in producing court decisions.
  • The belief in grouping cases and legal situations into narrower categories
  • An insistence of evaluating the law in terms of its effects.
  • An insistence on sustained and programmatic attack on the problems law.


Disaring mengerucut menjadi 4 hal :

  • Realism builds on earlier challenges to formal law
  • Law is in flux and created by judges
  • Law is a means to an end
  • Judges are human
Dasar pemikir paling ekstrem adalah 
Jerome Frank ( 1889 – 1957 )



Prediktibilitas putusan tetap pelu dijaga. Hakim banding dst justru perlu ikut memperhatikan fakta-fakta



Karl Llewellyn

" Jangan jadikan aturan sebagai pegangan karena aturan bias ditekuk-tekuk. Putusan tidak bergantung pada aturan, tetapi pada Fakta.


 

Inti pikirannya : mengartikan hukum sebagai mesin yang punya tujuan tertentu. Mesin ini punya beberapa fungsi dasar tertentu


 

6 " law jobs

  • adjustment of trouble cases
  • preventive channeling of conduct and expectations
  • preventive rechannelling of conduct and expectations to adjust to change
  • allocation of authority and determination of procedures for authoritative decision
  • provision of direction and incentive within the group
  • the job of the juristic method

 


 

Skeptisisme kaum realis


 

Rule – skepticism

  1. Hukum tidak bekerja seperti bunyi UU
  2. Konsep " the rule of law " hanyalah retoris yang berlaku " the rule of the ruler "
  3. the have always come out ahead

 

Fact skepticism

  • Setiap kasus adalah unik. Ada fakta-fakta kemajemukan yang harus diperhatikan
  • hukum ditentukan oleh struktur kasus
  • kemampuan merekonstruksi fakta makin jauh setelah kasus memasuki pengadilan banding dst
 
Realisme Amerika

  • Metode yang dipakai : sosiologi empiris, psikologi, dan ekonomi
  • Menggugat formalisme positivistis
  • Daripada menelaah hukum formal, lebih baik menelaah hukum yang nyata, khususnya perilaku hakim.
  • Terfokus pada perilaku hakim


Realisme Skandinavia

  • Searching the essence of legal phenomena in the psychological reactional of INDIVIDUALS
  • Hence, the concepts as "LAW" and "OBLIGATION" are regarded as psychological FACTS.
  • Terfokus pada reaksi psikologis individu-individu terhadap bekerjanya hukum

 

Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial.



Refleksi :

Realisme hukum mendasarkan ajarannya pada pengalaman karena menurutnya Kehidupan dari hukum tidak berasal dari logika melainkan berasal dari pengalaman seperti yang dikatakan tokoh penganutnya yaitu Oliver Wendell Holmes, Jr. Realisme hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu American Realism yang disebut dengan Rule Skepticism yaitu tidak mempercayai undang-undang, dan Scandinavian Realism yang disebut dengan Fact Skepticism yaitu tidak mempercayai dengan fakta-fakta yang ada.



Diskusi :

Apakah dengan realisme hukum yang mendasarkan ajarannya dari pengalaman dapat tercipta sesuatu yang akan lebih baik untuk masa yang akan datang? Ataukah hanya akan mengulang-ngulang sesuatu yang telah terjadi sebelumnya?


Teori Hukum Pembangunan

TEORI HUKUM PEMBANGUNAN


 

Pertemuan Tanggal : 19 November

Tokoh pencetus: Prof. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LLM

Teori ini bermula dari konteks semangat bangsa Indonesia ( semngat pembangunan)

Menurut teori ini Hubungan hukum dalam   masyarakat:

1.       Hukum adalah ketertiban yang tidak terlepas dari kepastian dan keadilan

2.       Hukum adalah kaedah social

3.       Hukum berhubungan dengan kekuasaan, dan sepantasnya kekuasaan tunduk pada hukum.

4.       Hukum harus sesuai dengan nilai social yang hidup dalam masyarakat

5.       Hukum seyogianya memicu perubahan social, sehingga dapat membantu pembangunan nasional.

Teori-teori dalam hukum pembangunan:

·         Teori kebudayaan oleh Northrop hukum bukan hanya kaedah /norma buatan manusia tetapi juga tingkah laku/prilaku manusia di dalam relasi masyarakat.

·         Teori "kebijakan politik" oleh Laswell Mac Dougal hukum adalh proses dan factor-faktor non yurdis dalam masyarakat.

·         Teori " social engineering" oleh pound hukum di bentuk untuk menuju tujuan prakmatig.

 
 

Masalah dalam pembangunan hukum menurut Mochtar :

·         Keanekaragaman social membuat berbagai macam hukum kebiasaan

·         Adanya adat dan tradisai yang di tinggalkan oleh kaum colonial menyebabkan berbagai penafsiran hukum.

·         Masyarakat yang tidak mudah di ajak berubah karena adanya kebiasaan hukum tersebut.

·         Kurangnya data yang dapat di teliti.

·         Tidak adanya standart dan indikasi untuk menunjukan keberhasilan pembangunan hukum.


 

Pluralisme hukum menurut EHRLICH:

Hukum sebagai:

1.       Aturan dan panduan dalam membuat keputusan.

2.       Aturan /pola tingkah laku

Koreksi oleh Ehrlich:

·         Hukum bukan hanya dapat di buat oleh Negara

·         Hukum bukan sebagai satu-satunya dasar pertimbangan dalam pembuat keputusan.

·         Hukum tidak boleh menjadi suatu lembaga pemaksa prilaku manusia dalam masyarakat atas putusan pengadilan atau arbitrase.

·         Kesimpulannya manusia seharusnya berprilaku sesuai dengan hukum karena, hukum sama seperti kaedah dan norma lainnya dalam masyarakat.


 

Refleksi :

Pembangunan yang dimaksud disini adalah hubungan antara hukum dengan masyarakat. Merupakan sebuah aliran yang timbul didasarkan dengan kondisi yang ada di Indonesia atau dapat dikatakan dengan konteks keindonesiaan yaitu semangat pembangunan. Teori ini mendasarkan pada beberapa teori, yaitu teori kebudayaan (Northrop), teori kebijakan publik, dan teori social engineering.

Diskusi :

Apakah teori pembangunan yang dibentuk didasarkan pada konteks ke indonesiaan ini berhasil diterapkan di Indonesia dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan bangsa

Sociological Jurisprudence

SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE


 

Pertemuan Tanggal : 12 November


 

Terjadi "the legal gap" antara hukum positif dan kehidupan riil di masyarakat. Jarak ini memunculkan 2 arus pemikiran di AS, yaitu :

  1. The Sociological Jurisprudence
  2. The Legal Realism (The Realistic Jurisprudence)→The Critical Legal Studies (The Critical Jurisprudence).


     

Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum

  1. Structural-Function Approach
    1. Integration Approach
    2. Order Approach
    3. Equlibrium Approach
  2. Conlict Approach
    1. Structuralist-Marxist
    2. Structuralist-Nonmarxist


       

Reaksi Roscoe Pound

•     Sejak 1870-an C.Langdell mengajarkan :

  1. Ilmu hukum termasuk ke dalam kelompok ilmu eksakta, yang bekerja seperti hukum-hukum fisika (atas dasar hubungan sebab akibat).
  2. Pola hubungan sebab akibat itu dapat dipelajari di perpustakaan hukum dengan menganalisis kasus-kasus (seperti halnya fisikawan menggunakan laboratorium).
  • Roscoe Pound menentang pendapat Langdell. Menurut Pound :
  1. Hukum merupakan sarana control social khusus yang dapat diefektifkan dalam proses yudisial dan administratif.
  2. Ada hubungan fungsional antara hukum dan masyarakat.
  3. Sangat penting mencermati sejauh mana putusan-putusan hakim/administrasi berpengaruh positif bagi masyarakat (Social Engineering).


     

Law ≠ Act

  • Pound tidak mengabaikan Undang - undang sama sekali, tetapi ia menganjurkan agar dewasa ini UU yang dibentuk seyogyanya lebih melindungi hak – hak sosial (mengurangi hak – hak individu seperti gerakan kebebasan berkontrak).
  • Sebab menurutnya :
    • Tugas Negara adalah melindungi hak / (kepentingan)
    • Dalam perkembangannya ada 3 jenis hak:
  1. Berupa kepentingan individu.
  2. Berupa kepentingan umum (hak badan – badan pemerintah)
  3. Berupa kepentingan social ( hak atas SDA, keamanan, dll)

Refleksi :

  • Sociological Jurisprudence bukan diartikan sebagai sosiologi hukum.
  • Sociological Jurisprudence melihat masyarakat dalam hukum bukan seperti sosiologi hukum yang melihat hukum dalam masyarakat.
  • Menurut aliran ini hukum disesuaikan antara hukum yang hidup dalam masyarakat dan norma positif. Aliran ini memprecayai bahwa putusan hakim mempunyai pengaruh terhadap terbentuknya hukum dalam masyarakat

Diskusi :

Apa kelemahan dari sociological Jurisprudence ini? Apakah aliran ini berhasil memberikan baik kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat?

Mazhab Sejarah


 

Mazhab Sejarah


 


 

Pertemuan Tanggal : 5 November ; 10 November


 

Latar Belakang

  • Tentara Perancis ditarik mundur dari Jerman.
  • Tahun 1814, muncul ide dari Anton Thibaut (1722-1840) yang mendukung :
  1. upaya mempersatukan Jerman
  2. dengan cara unifikasi hukum (pluralisme dinilai menghambat modernisasi Jerman)
  3. didasrkan pada Positivisme Hukum (rasional & matematis) kodifikasi, menganjurkan meniru Code Napoleon.

Mazhab itu aliran, tapi belum tentu semua aliran itu mazhab jadinya aliran lebih luas daripada mazhab dan tidak semua aliran diikuti orang kalau aliran itu banyak pengikutnya maka jadilah mazhab.


 

Apa hakikat hukum ?

Fredrich von Savigny (1779-1861)

Pada 1814 menulis karangan berjudul "Vom Beruf unserer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft"

Pokok-pokok pikirannya :

  1. tidak ada manusia-individu, yang ada manusia-sosial.
  2. hukum sesuatu yang supra-individual, suatu gejala masyarakat,terkait dengan kehidupan sejarah suatu masyarakat.
  3. pada masyarakat primitif, hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa.
  4. jiwa bangsa ini terus dipelihara melalui keyakinan mendalam atas jiwa bangsa itu, dengan bantuan unsur politikdan unsur pengolahan teknisnya.

Hukum adalah organisme yang hidup. (seperti bahasa)

Savigny: Kesadaran hukum kolektif

Krabbe : Kesadaran hukum individual, bersifat mikro

    Shidarta : seharusnya ini "perasaan hukum"


 

H.Krabe :

  • kesadaran hukum = perasaan hukum
  • perasaan hukum = kecondongan manusia yang umum, yang orisinal, yang menimbulkan reaksi terhadap tindakan kita sendiri dan tindakan orang lain; yang bekerja pada seseorang sebagai perasaan susilanya, perasaan keindahannya, perasaan agamanya, dll.

Krabbe : Guru besar Universitas Leiden, Belanda, pengemuka teori kedaulatan hukum.


 

Historisisme dalam Hukum

  • hukum tak dapat melepaskan diri dari tradisi normatif masa lalu.
  • hukum dibiarkan mengalir. inovasi hanya menyebabkan diskontinuitas yang merugikan.
  • warisan budaya itu kaya nilai. Ini justru lebih penting daripada pembaruan politis yang pragmatis.
  • hukm adalah "cultural expression"
  • profil penganutnya adalah sosok-sosok pemikiran nasionalis dan konservatif
  • terilhami oleh romatisme
  • hukum adalah sistem kultural yang bersumber apada roh bangsa
  • hukum tidak ditangan para legislator, administrator, dan hakim; dirawatnya oleh para akademisi.


 

Apa itu jiwa bangsa ? (Bagi bangsa Jerman)

  • Savigny : jiwa bangsa Jerman terdapat dalam hukum Romawi Kuno inkonsistensi pemikiran savigny.
  • Puchta : jiwa bangsa adalah kehendak umum masyarakat yang terorganisir dalma negara selanjutnya ditetapkan oleh penguasa dalam UU.
  • Geore Beseler : jiwa bangsa terdapat dalam hukum serikat.
  • Otto Gierke : jiwa bangsa ada dalam gagasan sosial.


 

Sir Henry Maine (1822-1888)

Ada gerakan evolutif dalam hukum (status ke kontrak)

Tahap 1 : mengaku berbuat atas petunjuksang ilahi

Tahap 2 : kelas ini memonopoli penafsiran dan penerapan hukum

Tahap 3 : Codification of the custmos

Tahap 4 : Tujuan: agar harmonis dengan tuntutan sosial

Tahap 5 : scientific jurisprudence weaves all these various forms of law into a consistent and systematic whole.


 

Pendapat Paul Rocoeur :

  • dikenal sebagai pengemuka "filsafat ketegangan"
  • ada ketegangan antara manusia sebagai : makhluk fisik dan makhluk berkehendak bebas
  • juga ada ketegangan antara : waktu kosmologis dan waktu manusia

Semula masing-masing adalah peristiwa yang berdiri sendiri. Ini adalah waktu manusia.


 


 

Pluralisme Hukum


 

Muncul karena ada hukum adat.

Belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum, tetapi gagal. Lalu :

  • orang-orang bumiputera dibiarkan menjalankan hukum adat dan lembaga-lembaga agamanya.
  • jika perlu menjalankan hukum eropa, orang bumiputera harus mengundurkan diri.


 

Pluralisme Hukum

  1. cakupan istilahhukum Mazhab sejarah vs Kaum etatis hanya hukum negara yang layak disebut hukum.
  2. konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum
  3. hubungan kekuasaan diantara berbagai sistem hukum


 


 

Refleksi : 

  • Aliran ini mempercayai bahwa hukum tidak dapat melepaskan diri dari tradisi normatif yang ada dalam masyarakat dari jaman sebelumnya sehingga hukum dibiarkan mengalir begitu saja.
  • Penganut dari aliran ini adalah Von Savigny, G.V. Puchta, Sir Henry Maine    
  • Hukum menurut aliran ini adalah ekspresi kultural yang bergerak secara evolutif dari status ke kontrak. Hukum tidak dibuat tetapi tumbuh bersama dengan perkembangan masyarakat

Diskusi :

Apakah benar hukum yang timbul dari sejarah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat? Ataukan hukum tersebut berubah-ubah? Apakah mungkin mengadopsi semua tradisi? Bagaimana dengan negara yang masyarakatnya bersifat heterogen? Tidak adakah kemungkinan untuk mengkodifikasi hukum tersebut menjadi satu?

Utilitarianisme

UTILITARIANISME

Pertemuan Tanggal : 3 November

  • ASUMSI DASAR
    • Ukuran kebaikan adalah apa yang berguna bagi kehidupan manusia. Hukum yang baik adalah hukum yang memberikan kemanfaatan.
    • Tujuan kemanfaatan ini dikejar semua orang (everybody to count for one, nobody for more than one) = mengambil prinsip The Will Theory
    • Lembaga-lembaga Negara diarahkan untuk menghasilkan kemanfaatan (kebahagiaan) bagi sebanyak mungkin orang (the greatest happiness of the greatest number).
    • Moralitas Utilitarianisme : mengutamakan kepentingan keseluruhan diatas kepentingan pribadi ="…the problems of three little people don't amount to a hill of beans in this crazy world."
    • Moralitas terkait dengan AKIBAT (konsekuensi) yang baik, bukan NIAT
    • Akibat – keuntungan (nilai intrinsic) yang diperoleh bagi kemanusiaan seluruhnya.


       

  • Two types of utilitarianism
    • Act utilitarianism : choose between two actions : which produces happiness. Should I keep this promise?
    • Rule utilitarianism : choose between two ethical rules I might follow : which rule would produce the greatest happiness. Should I follow a rule of always keeping my promises?


 

  • Similar ethical theories
    • EGOISM : considers greatest happiness for me only and only me.
    • ALTRUISM : considers greatest happiness for everyone except me.
    • UTILITARIANISM : considers greatest happiness for everyone, including me.


 

  • Tokoh

    Jeremy Bentham (1748-1832)

    Tiga asumsi penting :

  1. The greatest happiness of the greatest number.
  2. Orang tidak boleh berbuat bertentangan dengan kesenangan (pleasure)
  3. Tindakan yang baik adalah jika menambah kesenangan. Tindakan yang buruk adalah sebaliknya.


 

  • Manusia dikuasai oleh 2 kekuasaan : penderitaan dan kesenangan (pleasure). Kekuasaan inilah yang menentukan perilaku kita, termasuk baik-buruk – The principle of utility. Menurutnya prinsip ini selalu dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga layak disebut sebagai Prinsip etis terakhir (ultima principia).
  • Prinsip ini berlaku bagi individu dan masyarakat
  • PLASURE : he enjoyable feeling we experience when a state of deprivation is replaced by fulfillment.


 

John Stuart Hill (1806-1873) : Happiness, bukan Pleasure yang menjadi "standard of utility"

Keuntungan : standar lebih tinggi, lebih spesifik kepada manusia, berkenaan dengan realisasi tujuan-tujuan.

Kerugian : lebih sukar diukur.

G>E Moore: Ideals values

Kita harus memaksimalkan "ideal values" seperti kebebasan (freedom), pengetahuan (knowledge), keadilan (justice), dan kecantikan (beauty).


 

  • Kalkulus Utilitas
    • Etika dan matematika digunakan sebagai alat ukur
    • Unit pengukuran : pleasure vs. pain
    • Pleasure lebih mdah diukur daripada Happiness, tetapi tetap sulit menentukan :

      Skala perbandingan: makanan enak: tidur ena

      Keduanya memang dapat diukur (commensurable goods)?


       

  • Moral Luck
    • By concentrating exclusively on consequences, utilitarianism makes the moral worth of our actions a matter of luck. We must await the final consequences before we find out it our action was good or bad.
    • Who does the calculating? In Vietnam, Americans could never understand how much independence, counted for the Vietnamese.


       

Utilitarianisme paling tepat digunakan dalam penetapan kebijakan sepanjang ada jaminan kuat terhadap penghormatan hak asasi manusia dengan tidak melangar hak-hak kaum minoritas.


 

  • Apakah hukum itu?

Hukum = sekumpulan tanda-tanda (signs) yang mencerminkan kehendak (volition), yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasaan Negara berdasarkan mandate yang diperolehnya. Jadi (=John Austin: 1790-1859) hukum positif = ungkapan tentang aturan berkehendak (the expression of will)-The Will Theory of Law.

  • Apakah sumber hukum?
    • Hukum yang dibuat oleh penguasa berdasarkan mandat yang didapatinya.
    • Hukum disini tidak harus berupa UU, tertulis, tetapi dapat berupa hukum tak tertulis (customary law);
    • Apa bedanya dengan positivism hukum? Keabsahan (validitas) hukum : sepanjang hukum itu masih memberi kemanfaatan.


 

Refleksi :

Utilitarianisme sebagai suatu moralitas mendasarkan kepentingan keseluruhan di atas kepentingan pribadi dan mengejar kebahagiaan yang terbesar bagi baik orang lain maupun diri sendiri. Segala perbuatan yang bertentangan dengan kesenangan adalah dilarang. Aliran ini dianut oleh Jeremy Bentham, yang menurutnya manusia dikuasai oleh dua kekuasaan yaitu penderitaan dan kesenangan yang kedua hal inilah yang menentukan baik buruknya perilaku kita.


 

Diskusi :

Apakah kebahagiaan yang dikejar dalam aliran utilitarianisme ini jelas? Apa parameter dari kebahagiaan itu sendiri? Bagaimana cara mengetahui hal apakah yang paling bahagia? Adakah kepastian dalam hal ini?

Positivisme Hukum

POSITIVISME HUKUM


 

Pertemuan Tanggal : 17 Oktober ; 27 Oktober

Kata positif itu mempunyai banyak arti , ada 5 daasar arti dari kata positif , yaitu :

  1. Kenyataan ( khayal ) , yang mempunyai objek kajian yang tunggal.
  2. Kepastian ( keraguan ), mempunyai keseimbangan logis.
  3. Ketapatan ( kekaburan ), harus jelas pengertiannya.
  4. Kemanfaatan ( sekedar rasa ingin tahu ), supaya terlihat nilai kemajuannya.
  5. Keterauturan ( negative ), mempunyai nilai ketaatan dan ketertiban.


 

Positivisme merupakan suatu aliran yang meyakini bahwa pwngetahuan manusia bersifat objektif, yang diperoleh melalui penyelidikan empiric dan rasional. Kata positif dan empiris mempunyai pengertian yang sama. Tapi kata positif merupakan kata yang dipakai dalam bahasa perancis untuk pengalaman.sedangkan empiris adalah kata yang dipakai di inggris atau scotlandia.


 

Lima asumsi dasar positivisme :

  1. Logiko empirisme

    Kebenaran itu harus dibuktikan secara empiri.

  2. Realitas obkektif

    Hanya mempunyai satu ralitas saja , subjek dan objek ny harus terpisah dan tidak mempunyai tempat untuk inter pretasi subjektif.

  3. Reduksionisme

    Setiap objek dapat diamati dalam satuan kecil, jika tidak itu bukan realitas.

  4. Determinisme

    Keteratutan dunia karena hukum kausalitas yang llinear.

    Dengan ilmu maka dunia dapat dikendalikan.

  5. Asumsi bebas nilai

    Tidak ada tempaat untuk subjektifitas , sehingga nilai-nilai tidak relevan, karena ilmu itu selalu bebas nilai.


     

Bapak positivisme adalah Aguste Comte. Ia menyebutkan bahwa positivisme mempunyai 3 tahap:

  1. Tahap Teologis (Fiktif )

    Berserah kepada kekuatan supranatural.

  2. Tahap metafisis ( abstrak)

    Siasati dengan pendekatan filsafat.

  3. Tahap positivis (riil )

    Atasi dengan ilmu dan teknologi.


 

Dalam aliran positivisme ini terlihat bahwa aliran ini tidak menyukai pendekatan filosofis. Penggagas positivisme hukum ini ingin menempatkan hukum pada tahap ketiga. Hukum merupakan printah manusia (penguasa),hukum tidak perlu berkaitan dengan moral. Dimensi positif dalam konteks positivisme hukum tidak terkait dengan sesuatu yang empiris. Jadi , sebenarnya lebih kepada positive judgements.

Dampak pada hukum dalam positivism hukum jika di lihat dari system hukumnya yaitu sitem logika tertutup (putusan dideduksi dari norma hukum terberi). Analisis hukum bersifat konseptual, bukan analisis sosiologis atau historis. Jadi, analisisnya terpisahkan dari dunia empiris. Untuk keperluan ini, positivisme hukum tidak perlu menyimpan dataempiris , melainkan cukupo berupa preposisi (premis) yang diturunkan dari norma positif dalam system perundang-undangan. John Austin yang diinspirasi oleh Jeremy Bentham mengatakan hukum adalah merupakan sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasaan. Ada juga hukum positif yag merupakan atuuran untuk berkehendak (The Will Theory Of Law). John Austin mengungkapkan bahwa sebuah rumusan yaitu L= WSEG+S . Law = Wish,Sanction,Expression of wish,Genelerally + A soverign who initiates the command.

Metode positivism hukum mendekati metode saintisme sebagaimana dipraktikkan oleh penganut positivisme , unsure yang samanya terlihat dari 3 unsur yaitu: observasi empiric (menghasilkan data), data ini dikoding dan dideskripsikan. Dan deskripsi ini lalu dipahami untuk mencari hubungan sebab akibat. Hubungan sebab akibat ini nanti akan dipakai sebagai alat yang bisa mengontrol gejala-gejala alam. Karena itu kesimpulan nya positivisme hukum mengikuti pola ini sehingga hukum menjadi alatr control social. Hukum positif masuk kedalam hukum yang sebenarnya,beda dengan moralitas positif yang bisa dalam hukum yang sebenarnya dan hukum yang bukan sebenernya.

Hans kelsen adalah tokoh yang menganut The Pure Norm Theory mengatakan bahwa hukum harus dipisahkan dari moral. Hukum itu sein sedangkan moral itu sollen. Analisis hukum itu ditujukan pada analisis norma bukan pada perilaku. Norma hukum disini adalah norma hukum yang murni yang dibersihkan dari analisis nonyuridis seperti morslitas, politis, sosioologis, historis, dll. Norma sendiri terdiri dari norma individual dan norma dasar. Cara melihat norma ini harus memposisikan norma sebagai nomodynamics. Nomojedynamics berbeda dengan nomostatics. Nomostatics menjelaskan bahwa norma khusus itu ada didalam norma umum sedangkan nomodynamics itu menjelaskan bahwa norma dasar terbagi lagi menjadi norma individual-individual dan norma individual ini bisa terbagi lagi menjadi norma individual lagi.

Aliran positivism empiris itu memisahkan hukum dengan moral dan menyatukan hukun dengan fakta. Berbeda lagi dengan aliran hukum kodrat dan teori murni.

The Pure Norm Theory ini mempunyai kelemahan yaitu hanya mengartikasn hukum sekedar tindakan teoretisi hukum saja, tidak melihat pada peilaku masyarakat. Dalam ssistem hukum positif tidak semuanya di bangun secara statuis, melainkan juga dynamis mengikuti perjalanan sejarah dan tradisi. Dan sangat sulit untuk menetapkan yang mana yang akan menjadi norma dasar (grundnorm).

Theory imputation di pelopori oleh H.L.A Hart , penjelasannya yaitu imputation terkait dengan kapasitas seseorsunjrk hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Hart setuju dengan hukum adalah perintah. Orang menaati hukum itu bukan karena hukum itu berlaku, melainkan karena orang menyesuaikam diri padanya. Menurut Hart hukum terdiri dari aturanb primer dsan sekunder. Aturan primer lebih ditujukan kepada masyarakat umum sedangkan aturan sekunder lebih untuk para fungsionaris hukum. Hart mengatakan bahwa sumber hukum tertinggi adalah The Ultimate Rule ( of recognition). Ia juga menyoroti hukum yang terjadi pada masyarakat yang sederhana. Sesorang menaati hukum karena memang berlakudi masyarakat dan orang llain juga menerimanya. Karena aturan hukum yang demikian ini merupakan suatuyang primer dalam hukum . jadi primary rules of recognition itu adalah aturan yang belum tersistem dalam hukum Negara ( undang-undang). Isi dari the ultimate rule yaitu bukan berisi ap saja melainkan sesuatu tentang kebenaran yang digantungkan pada umat manusia dan dunia tempat mereka hidup(dipakai untuk mempertahankan cirri-ciri yang menonjol yang mereka miliki. Rule of regonition berbedsa dengan grunddnorm. Rule of recognition dapat mencakup beberapa criteria keabsahan, berfungsi untuk mengidentifikasi aturan, keberadaannya adalah fakta , keaabsahannya bukan karena dipaksakan, menanmkan keabsahan terhadap aturan didalam system hukum , menyediakasn sarana untuk menyatukan system hukum dan sesuatu yang sah belum tentu efektif,demikian pula sebaiknya.


 

Refleksi :

  • Menurut aliran positivisme, hukum adalah kehendak dari yang berkuasa. Hukum merupakan sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasaan.
  • Kehendak tersebut adalah kehendak dari pemilik kedaulatan, kedaulatan sebelumnya, pemegang kekuasaan yang ada dibawahnya, grup atau individual lainnya.
  • Menurut positivisme, hukum harus dipisahkan dari moral. Karena hukum adalah apa yang sebenarnya (ius constitutum) dan moral adalah apa yang seharusnya (Ius constituendum)

Diskusi :

Apakah hukum yang dipisahkan dari moral tersebut dapat mencerminkan keadilan dari masyarakat? Apakah kehendak hukum dari penguasa dapat digolongkan sebagai sesuatu yang tergolong memaksa?

Aliran Hukum Kodrat

Hukum Kodrat

Pertemuan Tanggal : 24 September

Muncul pada masa Yunani Kuno, aliran ini dibela oleh kalangan rohaniawan gereja Katolik.

Tokoh-tokoh dalam hukum kodrat

  • Cicero

    Tokoh yang pertama kali mempertanyakan hukum kodrat

  • Thomas Aquinas

    Tokoh yang mengembangkan hukum kodrat

Hukum kodrat berkaitan erat dengan moralitas. Jika ada hukum positif manusia yang bertentangan dengan moralitas maka yang harus dikalahkan adalah hukum positiv manusia.

Aliran hukum kodrat :

  1. Irasional

    ( Sumber hukumnya dari wahyu Tuhan )

    Sesuatu sudah benar dengan adil karena diperintahkan Tuhan

  2. Rasional

    ( Karena sumbernya Rasio manusi akal / pikiran )

    Sesuatu memang sudah adil dan benar karena itu Tuhan memerintahkannya.

Menurut hukum kodrat, hak melahirkan hukum bukan hukum melahirkan hak.

Aliran hukum kodrat dalam dunia kristiani di adopsi oleh pemikir utama St. Agustinus :

  • Metafisika

    Ilmu pertama adalah mengenal Tuhan, metafisika adalah filsafat pertama

  • Lex Aeterna

    Tuhan memiliki rencana, yang dituangkan dalam hukumnya yang abadi

  • Lex Naturalis

    Rencana abadi Tuhan itu terdapat juga di dalam jiwa manusia, sehingga manusia memahaminya sebagai Hukum Kodrat.

Intinya hukum yang dibuat manusia haruslah bermoral menurut hukum kodrat.

  • Hukum Kodrat Versi Tradisional :

    Tokoh : Thomas Aquinas

    Hukum positiv harus sejalan dengan moralitas jika tidak :

    • Hukum positiv itu tidak sah ( invalid )
    • Aturannya batal demi hukum ( null and void )
    • Tidak ada beban kewajiban bagi siapapun.

Urutan-urutan dalam hukum kodrat :

  • Eternal Law ( Lex ecterna )

    Asas mencapai keselamatan surgawi

  • Devine Law ( Lex Devina )

    Asas ed eternal law yang bisa dipahami manusia

  • Natural Law ( Lex Naturalis )

    Asas menjadikan manusia lebih baik

  • Human Law ( Lex Positivis )

    Hukum positiv buatan manusia demi kepentingan masyarakat.

Traditional Version versi Hories F. Petterson

  • Hukum abadi

    Hukum ini pengertiannya sama dengan akal yang dipergunakan Tuhan dalam penciptaan alam semesta

  • Hukum kodrat

    Pantulan akal iloni dalam setiap ciptaan untuk cenderung berbuat baik dan menghindari kejahatan.

  • Hukum Ilahi

    Hukum yang diterima manusia melalui wahyu

  • Hukum buatan manusia

    Hukum yang dibuat dengan ketentuan khusus sesuai kondisi konkret kehidupan manusia.

Inner Morality Version ( Lon Fuller )

" hukum positif wajib sejalan dengan moralitas " '

  • Hukum positiv tetap sah sepanjang tidak melanggar " inner morality of law "
  • Hak untuk hidup adalah contoh inti moralitas hukum yang tidak boleh dilanggar

8 Prinsip moralitas yang harus ada dalam hukum :

  • Harus ada aturan hukum, tidak boleh hanya keputusan-keputusan ad hoc
  • Aturan itu harus dipublikasikan kepada masyarakat luas
  • Aturan tidak boleh berlaku surut
  • Aturan disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
  • Aturan-aturan nya tidak boleh saling bertentangan
  • Aturan tidak boleh mengandung tontonan yang melebihi apa yang dilakukan
  • Aturan tidak boleh sering diubah
  • Antara aturan yang di undangkan dan pelaksanaannya haru ada bercocokan.

Hukum kodrat : Interpretive Version, tokoh : Ronald Dworkin

Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas, jika tidak :

  • Akan kesulitan memberikan penafsiran moral yang tepat terhadap hukum pisitif itu.
  • Jika tak dapat diberikan penafsiran moral, hukum positif itu tidak sah.

Refleksi :

Hukum kodrat sangat mendasarkan alirannya pada pertimbangan moral. Apabila hukum tersebut tidak sesuai dengan pertimbangan moral, maka akan ada 3 hal yang mungkin terjadi :

  1. Hukum tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Hukum tersebut akan tetap sah selama tidak melanggar moralitas di dalam hukum
  3. Hukum tersebut akan susah diberikan penafsiran atau pertimbangan yang tepat

Diskusi :

  • Apakah hukum kodrat masih dapat diterapkan pada jaman ini?
  • Apakah benar hukum kodrat dapat dipakai dalam menginterpretasi hukum internasional?
  • Adakah contoh konkrit penerapan hukum kodrat yang ada sekarang?

Aliran – Aliran Berpikir Filsafat


ALIRAN-ALIRAN BERPIKIR FILSAFAT

 
Pertemuan Tanggal : 3 September ; 15 September


  
Materialisme
(Ajaran : Realitas ada karena materi dan materi itulah yang abadi sebagai realitas.)
 
Tokoh :

  1. Demokritos     → Atomisme
    Menyatakan bahwa sesuatu yang ada lahir dari materi dan menurutnya materi terkecil adalah atom, yang bergerak dalam ruang kosong dan dinamis. Dari sinilah tercipta hukum alam.
  2. Thomas Hobbes → Mekanisme
    Menurutnya semua fenomena adalah materi, termasuk kesadaran dan jiwa yang berasal dari gerakan pertikel terkecil di dalam otak.
  3. Isaac Newton →Determinisme
    Menemukan prinsip mekanisme yang sama dalam alam. Menurutnya, tidak ada kehendak bebas karena semuanya telah ditentukan.
  4. Karl Marx →    Marxisme
    Penguasa materi adalah penguasa dalam sejarah. Menyatakan tentang teori sosial politis, yaitu tentang proyeksi Tuhan yang tercipta akibat tekanan masyarakat. Untuk itu struktur masyarakat perlu diubah karena agama adalah candu.
  5. Ludwig Feurbach    →    Teori Proyeksi
    Menurutnya, manusia memproyeksikan berbagai keinginannya dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah Tuhan = antropoisme. Jadi segala sesuatu yang non materi hanyalah hasil proyeksi semata atau ilusi.
  6. Charles Darwin
    Manusia adalah materi yang berevolusi melalui proses dialektika. Hanya yang bisa menang dalam proses berevolusi yang dapat bertahan
  7. Sigmund Freud
    Psikoanalisis membktikan manusia yang meyakini sesuatu yang nonmateri adalah penderita gangguan jiwa
  8. Nietzsche
    Untuk dapat memenangkan persaingan, manusia harus berperilaku sebagai TUAN dan bukannya BUDAK

  
Idealisme
(Ajaran : Realitas ada karena ide (gagasan) dan ide itulah yang abadi sebagi realitas) 
Tokoh :

  1. Plato
    Alam fisik di dunia hanyalah bayang-bayang dari alam yang ideal, yang disebut sebagai plationic world. Plato tidak dapat dianggap sepenuhnya sebagai penganut idealisme tapi juga dapat dikatakan sebagai penganut dualisme. Menurutnya, Pasti ada realitas dibalik dunia materi, dan itulah bentuk pola yang abadi, yaitu ide itu sendiri.
  2. Hegel
    Menurutnya, Ide adalah pikiran atau roh yang terus bekerja, berubah, berdialektika. Hegel adalah penganut idealisme – spiritualisme
  3. Immanuel Kant
    Ada garis pembatas antara benda itu sendiri dan benta yang teramati. Menurut Kant, kita memang tidak tahu pasti apa yang kita akan alami, tetapi kita dapat mengetahuinya yang terjadi ada dalam ruang dan waktu, berlaku hukum kausalitas. Yang kita ketahui hanyalah bentuknya saja, namun kita tidak mengetahui materi pasti dari suatu benda tersebut.

    Rasionalisme
    (Ajaran : Sumber Pengetahuan adalah rasio atau akal budi manusia) 
Tokoh penganut nya adalah Rene Decartes    → Carteisme

Rene Descartes merupakan Bapak Rasionalisme Modern



Cogito Ergo Sum    →    Aku Berpikir Maka Aku Ada
 
Tiga Persyaratan Keyakinan Descartes :

1. Kepastian = kemustahilan untuk dibantah, harus rasional, jelas, dan berbeda dari keyakinan lainnya. Rasio manusia mampu melakukan ini karena sudah bawaan (Teori Ide Innate).
2. Kepastian = keyakinan terakhir, tidak digantungkan pada keyakinan lainnya.
3. Kepastian = harus tentang sesuatu yang eksis. 

Empirisme
(Ajaran : Sumber Pengetahuan adalah pengalaman manusia melalui observasi inderawi)
Empirisme sama dengan epistemologi penganut aliran empirisme ada 3 orang adalah John Locke (1632-1704), George Burkeley (1685-1753), dan David Hume (1711-1776).


Menurut John Locke aliran empirisme mempunyai dua pertanyaan besar yaitu:
1. Dari mana kita mendapat pengetahuan kita?
Jawaban nya: tidak ada ide bawaan (tabula rasa), pengalamaan itu lah yang di refleksi kan menjadi ide (pengetahuan sederhana).
2. Apakah kita dapat mempercayai hasil pengamatan indera kita?
Jawaban nya yaitu apa yang di dapat dari indera itu tidak di tanggapi pasif oleh ratio karena ratio yang mengolah nya (pengetahuaan kompleks).

Tabula rasa mempunyai definisi sebagai berikut:
- Papan yang di ratakaan, terjemahaan bebas nya adalah papan yang masih bersih.
- Rado, rasi rasum ( menggores,mengikis,meratakaan dan melicinkan)
- Dulu, orang romawi menulis pada papan (tabula) lilin yang mudah di hapus.

Empirisme menurut George Berkeley merupakan suatu pengalaman yang bukan mempersepsikan fisik benda, tetepi persepsi tetang sifat ( kualitas ) nya saja.jadi tidak ada kualitas primer yang ada hanya kualitas sekunder.

Empirisme menurut David Hume mengatakan bahwa ada dua jenis persepsi manusia yaitu:
- Kesan: merupakaan persepsi inderawi(dengan kesadaraan tinggi).
- Gagasan: ingataan atas persepsi itu.

Gagasan dan kesan terdiri dari dua bagian yaitu:
- Gagasan sederhana(tunggal), muncul dari kesan sederhana, langsung terkait dengan satu konsep tertentu (merah).
- gagasan kompleks, muncul dari kesan kompleks. Terkait langsung pada satu konsep,tetapi tidak bisa di pecah menjadi gagasan sederhana.

Manusia terbiasa membuat gagasan-gagasan kompleks melalui 3 cara yakni atas dasar kemiripan, kedekataan dan kausalitas.

  
Positivisme

Penganut aliran positivisme ini adalah Auguste Comte (1798-1587).
Positif mempunyai 5 pengertian yaitu :
  • Kenyataan;
  • Kepastian;
  • Ketepatan;
  • Kemanfaataan dan
  • Keteraturan.
Menurut aguste comte hukum mempunyai 3 tahap, yaitu :
1. Tahap teologis
2.Tahap metafisis atau abstrak
3.Tahap positivis atau riil.

Ada 5 asumsi dasar positivisme,yaitu :
1. Logiko empirisme
     Kebenaran itu pembuktiannya harus melewati empiri.
2. Realitas objektif
Hanya satu realitas saja dan subjek - subjeknya terpisah ( tiada tempat untuk intepretasi subjektif).
3. Reduksionisme
Setiap objek dapat di amati dalam satuan kecil.k. Jika tidak itu bukan realitas. Pada zaman modern reduksionisme diarahkan ke hukum - hukum fisika.
4. Determinisme
Keteraturan dunia karena hukum kausalitas yang linear. Dengan ilmu,dunia dapat di kendalikan.
5. Asumsi bebas nilai
Tidak ada tempat untuk subjektivitas n sehingga nilai - nilai tidak relevan dan ilmu selalu bebas nilai.

Intuisionisme
Penganut dari aliran intuisionisme yaitu Henry Bergson ( 1859 - 1941 ) dan Edmund Husserl ( 1859 - 1938 ).
Henry Bergson mengatakan bahwa intuisi sebagai filsafat hidup, intuisi merupakan naluri yang tak terpengaruh, sadar - diri, mampu merenungkan objeknya dan memperluasnya secara tidak terbatas. Sedangkan menurut Edmund Husserl intuisi merupakan merupakan suatu intuisi fenomenologis.

Fenomenologis merupakan suatu tindakan melihat segala sesuatu sebagai gejala ( ilmu pun merupakan gejala : bentuk tertentu kesadaran manusia) dan apa yang menampakkan diri dalam dirinya sendiri. Supaya intuisi dapat menangkap hakikat objek - objek, diperlukan 3 reduksi ,adalah sebagai berikut :
1. Reduksi fenomenologis.
Singkirkan segala sesuatu yang subjektif. Apa yang merupakan hakikat ditentukan oleh objek itu sendiri,biarkan objek itu sendiri yang menjelaskan.
2. Reduksi eiditis.
Singkirkan pengetahuan yang terlanjur ada tentang objek itu, termasuk hipotesis. Dengan cara ini kita dapat mencapai inti, bukan yang masih ragu - ragu.
3. Reduksi transenden.
    Singkirkan seluruh tradisi pengetahuan.

 
Refleksi : 

  • Masing-masing dari aliran-aliran yang ada mempunyai kelebihan dan kekurangan.
  • Menurut aliran Materalisme, Realtias ada karena materi dan materi itulah yang abadi sebagai realitas
  • Menurut aliran idealisme, Realitas ada karena ide atau gagasan dan ide itulah yang abadi sebagai realitas
  • Menurut aliran rasionalisme, sumber pengetahuan adalah akal budi manusia. Terkenal dengan istilah Cogito ergo sum – Aku berpikir maka aku ada
  • Menurut aliran empirisme, sumber pengetahuan ada karena ada pengalaman. Pengalaman tersebut yang memberikan kualitas sekudner dan bukannya primer
  • Menurut aliran positivisme, mendasarkan paham pada pembuktian lewat pengamatan terhadap objek
  • Menurut aliran Intuisionisme, tidak ada realitas yang objektif, yang ada hanya fenomena yang dapat ditangkap dengan intuisi
Diskusi :

Aliran manakah yang mengandung hal-hal yang nyata dapat diterapkan pada jaman berkembang ini dan mengapa?