Sunday, November 28, 2010

Mazhab Sejarah


 

Mazhab Sejarah


 


 

Pertemuan Tanggal : 5 November ; 10 November


 

Latar Belakang

  • Tentara Perancis ditarik mundur dari Jerman.
  • Tahun 1814, muncul ide dari Anton Thibaut (1722-1840) yang mendukung :
  1. upaya mempersatukan Jerman
  2. dengan cara unifikasi hukum (pluralisme dinilai menghambat modernisasi Jerman)
  3. didasrkan pada Positivisme Hukum (rasional & matematis) kodifikasi, menganjurkan meniru Code Napoleon.

Mazhab itu aliran, tapi belum tentu semua aliran itu mazhab jadinya aliran lebih luas daripada mazhab dan tidak semua aliran diikuti orang kalau aliran itu banyak pengikutnya maka jadilah mazhab.


 

Apa hakikat hukum ?

Fredrich von Savigny (1779-1861)

Pada 1814 menulis karangan berjudul "Vom Beruf unserer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft"

Pokok-pokok pikirannya :

  1. tidak ada manusia-individu, yang ada manusia-sosial.
  2. hukum sesuatu yang supra-individual, suatu gejala masyarakat,terkait dengan kehidupan sejarah suatu masyarakat.
  3. pada masyarakat primitif, hukum dibentuk tanpa rekayasa melalui jiwa bangsa.
  4. jiwa bangsa ini terus dipelihara melalui keyakinan mendalam atas jiwa bangsa itu, dengan bantuan unsur politikdan unsur pengolahan teknisnya.

Hukum adalah organisme yang hidup. (seperti bahasa)

Savigny: Kesadaran hukum kolektif

Krabbe : Kesadaran hukum individual, bersifat mikro

    Shidarta : seharusnya ini "perasaan hukum"


 

H.Krabe :

  • kesadaran hukum = perasaan hukum
  • perasaan hukum = kecondongan manusia yang umum, yang orisinal, yang menimbulkan reaksi terhadap tindakan kita sendiri dan tindakan orang lain; yang bekerja pada seseorang sebagai perasaan susilanya, perasaan keindahannya, perasaan agamanya, dll.

Krabbe : Guru besar Universitas Leiden, Belanda, pengemuka teori kedaulatan hukum.


 

Historisisme dalam Hukum

  • hukum tak dapat melepaskan diri dari tradisi normatif masa lalu.
  • hukum dibiarkan mengalir. inovasi hanya menyebabkan diskontinuitas yang merugikan.
  • warisan budaya itu kaya nilai. Ini justru lebih penting daripada pembaruan politis yang pragmatis.
  • hukm adalah "cultural expression"
  • profil penganutnya adalah sosok-sosok pemikiran nasionalis dan konservatif
  • terilhami oleh romatisme
  • hukum adalah sistem kultural yang bersumber apada roh bangsa
  • hukum tidak ditangan para legislator, administrator, dan hakim; dirawatnya oleh para akademisi.


 

Apa itu jiwa bangsa ? (Bagi bangsa Jerman)

  • Savigny : jiwa bangsa Jerman terdapat dalam hukum Romawi Kuno inkonsistensi pemikiran savigny.
  • Puchta : jiwa bangsa adalah kehendak umum masyarakat yang terorganisir dalma negara selanjutnya ditetapkan oleh penguasa dalam UU.
  • Geore Beseler : jiwa bangsa terdapat dalam hukum serikat.
  • Otto Gierke : jiwa bangsa ada dalam gagasan sosial.


 

Sir Henry Maine (1822-1888)

Ada gerakan evolutif dalam hukum (status ke kontrak)

Tahap 1 : mengaku berbuat atas petunjuksang ilahi

Tahap 2 : kelas ini memonopoli penafsiran dan penerapan hukum

Tahap 3 : Codification of the custmos

Tahap 4 : Tujuan: agar harmonis dengan tuntutan sosial

Tahap 5 : scientific jurisprudence weaves all these various forms of law into a consistent and systematic whole.


 

Pendapat Paul Rocoeur :

  • dikenal sebagai pengemuka "filsafat ketegangan"
  • ada ketegangan antara manusia sebagai : makhluk fisik dan makhluk berkehendak bebas
  • juga ada ketegangan antara : waktu kosmologis dan waktu manusia

Semula masing-masing adalah peristiwa yang berdiri sendiri. Ini adalah waktu manusia.


 


 

Pluralisme Hukum


 

Muncul karena ada hukum adat.

Belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum, tetapi gagal. Lalu :

  • orang-orang bumiputera dibiarkan menjalankan hukum adat dan lembaga-lembaga agamanya.
  • jika perlu menjalankan hukum eropa, orang bumiputera harus mengundurkan diri.


 

Pluralisme Hukum

  1. cakupan istilahhukum Mazhab sejarah vs Kaum etatis hanya hukum negara yang layak disebut hukum.
  2. konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum
  3. hubungan kekuasaan diantara berbagai sistem hukum


 


 

Refleksi : 

  • Aliran ini mempercayai bahwa hukum tidak dapat melepaskan diri dari tradisi normatif yang ada dalam masyarakat dari jaman sebelumnya sehingga hukum dibiarkan mengalir begitu saja.
  • Penganut dari aliran ini adalah Von Savigny, G.V. Puchta, Sir Henry Maine    
  • Hukum menurut aliran ini adalah ekspresi kultural yang bergerak secara evolutif dari status ke kontrak. Hukum tidak dibuat tetapi tumbuh bersama dengan perkembangan masyarakat

Diskusi :

Apakah benar hukum yang timbul dari sejarah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat? Ataukan hukum tersebut berubah-ubah? Apakah mungkin mengadopsi semua tradisi? Bagaimana dengan negara yang masyarakatnya bersifat heterogen? Tidak adakah kemungkinan untuk mengkodifikasi hukum tersebut menjadi satu?

0 comments:

Post a Comment