Sunday, November 28, 2010

Teori Hukum Pembangunan

TEORI HUKUM PEMBANGUNAN


 

Pertemuan Tanggal : 19 November

Tokoh pencetus: Prof. Mochtar Kusumaatmadja,S.H.,LLM

Teori ini bermula dari konteks semangat bangsa Indonesia ( semngat pembangunan)

Menurut teori ini Hubungan hukum dalam   masyarakat:

1.       Hukum adalah ketertiban yang tidak terlepas dari kepastian dan keadilan

2.       Hukum adalah kaedah social

3.       Hukum berhubungan dengan kekuasaan, dan sepantasnya kekuasaan tunduk pada hukum.

4.       Hukum harus sesuai dengan nilai social yang hidup dalam masyarakat

5.       Hukum seyogianya memicu perubahan social, sehingga dapat membantu pembangunan nasional.

Teori-teori dalam hukum pembangunan:

·         Teori kebudayaan oleh Northrop hukum bukan hanya kaedah /norma buatan manusia tetapi juga tingkah laku/prilaku manusia di dalam relasi masyarakat.

·         Teori "kebijakan politik" oleh Laswell Mac Dougal hukum adalh proses dan factor-faktor non yurdis dalam masyarakat.

·         Teori " social engineering" oleh pound hukum di bentuk untuk menuju tujuan prakmatig.

 
 

Masalah dalam pembangunan hukum menurut Mochtar :

·         Keanekaragaman social membuat berbagai macam hukum kebiasaan

·         Adanya adat dan tradisai yang di tinggalkan oleh kaum colonial menyebabkan berbagai penafsiran hukum.

·         Masyarakat yang tidak mudah di ajak berubah karena adanya kebiasaan hukum tersebut.

·         Kurangnya data yang dapat di teliti.

·         Tidak adanya standart dan indikasi untuk menunjukan keberhasilan pembangunan hukum.


 

Pluralisme hukum menurut EHRLICH:

Hukum sebagai:

1.       Aturan dan panduan dalam membuat keputusan.

2.       Aturan /pola tingkah laku

Koreksi oleh Ehrlich:

·         Hukum bukan hanya dapat di buat oleh Negara

·         Hukum bukan sebagai satu-satunya dasar pertimbangan dalam pembuat keputusan.

·         Hukum tidak boleh menjadi suatu lembaga pemaksa prilaku manusia dalam masyarakat atas putusan pengadilan atau arbitrase.

·         Kesimpulannya manusia seharusnya berprilaku sesuai dengan hukum karena, hukum sama seperti kaedah dan norma lainnya dalam masyarakat.


 

Refleksi :

Pembangunan yang dimaksud disini adalah hubungan antara hukum dengan masyarakat. Merupakan sebuah aliran yang timbul didasarkan dengan kondisi yang ada di Indonesia atau dapat dikatakan dengan konteks keindonesiaan yaitu semangat pembangunan. Teori ini mendasarkan pada beberapa teori, yaitu teori kebudayaan (Northrop), teori kebijakan publik, dan teori social engineering.

Diskusi :

Apakah teori pembangunan yang dibentuk didasarkan pada konteks ke indonesiaan ini berhasil diterapkan di Indonesia dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan bangsa

0 comments:

Post a Comment