Sunday, November 28, 2010

Aliran Hukum Kodrat

Hukum Kodrat

Pertemuan Tanggal : 24 September

Muncul pada masa Yunani Kuno, aliran ini dibela oleh kalangan rohaniawan gereja Katolik.

Tokoh-tokoh dalam hukum kodrat

  • Cicero

    Tokoh yang pertama kali mempertanyakan hukum kodrat

  • Thomas Aquinas

    Tokoh yang mengembangkan hukum kodrat

Hukum kodrat berkaitan erat dengan moralitas. Jika ada hukum positif manusia yang bertentangan dengan moralitas maka yang harus dikalahkan adalah hukum positiv manusia.

Aliran hukum kodrat :

  1. Irasional

    ( Sumber hukumnya dari wahyu Tuhan )

    Sesuatu sudah benar dengan adil karena diperintahkan Tuhan

  2. Rasional

    ( Karena sumbernya Rasio manusi akal / pikiran )

    Sesuatu memang sudah adil dan benar karena itu Tuhan memerintahkannya.

Menurut hukum kodrat, hak melahirkan hukum bukan hukum melahirkan hak.

Aliran hukum kodrat dalam dunia kristiani di adopsi oleh pemikir utama St. Agustinus :

  • Metafisika

    Ilmu pertama adalah mengenal Tuhan, metafisika adalah filsafat pertama

  • Lex Aeterna

    Tuhan memiliki rencana, yang dituangkan dalam hukumnya yang abadi

  • Lex Naturalis

    Rencana abadi Tuhan itu terdapat juga di dalam jiwa manusia, sehingga manusia memahaminya sebagai Hukum Kodrat.

Intinya hukum yang dibuat manusia haruslah bermoral menurut hukum kodrat.

  • Hukum Kodrat Versi Tradisional :

    Tokoh : Thomas Aquinas

    Hukum positiv harus sejalan dengan moralitas jika tidak :

    • Hukum positiv itu tidak sah ( invalid )
    • Aturannya batal demi hukum ( null and void )
    • Tidak ada beban kewajiban bagi siapapun.

Urutan-urutan dalam hukum kodrat :

  • Eternal Law ( Lex ecterna )

    Asas mencapai keselamatan surgawi

  • Devine Law ( Lex Devina )

    Asas ed eternal law yang bisa dipahami manusia

  • Natural Law ( Lex Naturalis )

    Asas menjadikan manusia lebih baik

  • Human Law ( Lex Positivis )

    Hukum positiv buatan manusia demi kepentingan masyarakat.

Traditional Version versi Hories F. Petterson

  • Hukum abadi

    Hukum ini pengertiannya sama dengan akal yang dipergunakan Tuhan dalam penciptaan alam semesta

  • Hukum kodrat

    Pantulan akal iloni dalam setiap ciptaan untuk cenderung berbuat baik dan menghindari kejahatan.

  • Hukum Ilahi

    Hukum yang diterima manusia melalui wahyu

  • Hukum buatan manusia

    Hukum yang dibuat dengan ketentuan khusus sesuai kondisi konkret kehidupan manusia.

Inner Morality Version ( Lon Fuller )

" hukum positif wajib sejalan dengan moralitas " '

  • Hukum positiv tetap sah sepanjang tidak melanggar " inner morality of law "
  • Hak untuk hidup adalah contoh inti moralitas hukum yang tidak boleh dilanggar

8 Prinsip moralitas yang harus ada dalam hukum :

  • Harus ada aturan hukum, tidak boleh hanya keputusan-keputusan ad hoc
  • Aturan itu harus dipublikasikan kepada masyarakat luas
  • Aturan tidak boleh berlaku surut
  • Aturan disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti
  • Aturan-aturan nya tidak boleh saling bertentangan
  • Aturan tidak boleh mengandung tontonan yang melebihi apa yang dilakukan
  • Aturan tidak boleh sering diubah
  • Antara aturan yang di undangkan dan pelaksanaannya haru ada bercocokan.

Hukum kodrat : Interpretive Version, tokoh : Ronald Dworkin

Hukum positif wajib sejalan dengan moralitas, jika tidak :

  • Akan kesulitan memberikan penafsiran moral yang tepat terhadap hukum pisitif itu.
  • Jika tak dapat diberikan penafsiran moral, hukum positif itu tidak sah.

Refleksi :

Hukum kodrat sangat mendasarkan alirannya pada pertimbangan moral. Apabila hukum tersebut tidak sesuai dengan pertimbangan moral, maka akan ada 3 hal yang mungkin terjadi :

  1. Hukum tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Hukum tersebut akan tetap sah selama tidak melanggar moralitas di dalam hukum
  3. Hukum tersebut akan susah diberikan penafsiran atau pertimbangan yang tepat

Diskusi :

  • Apakah hukum kodrat masih dapat diterapkan pada jaman ini?
  • Apakah benar hukum kodrat dapat dipakai dalam menginterpretasi hukum internasional?
  • Adakah contoh konkrit penerapan hukum kodrat yang ada sekarang?

0 comments:

Post a Comment