Sunday, November 28, 2010

Positivisme Hukum

POSITIVISME HUKUM


 

Pertemuan Tanggal : 17 Oktober ; 27 Oktober

Kata positif itu mempunyai banyak arti , ada 5 daasar arti dari kata positif , yaitu :

  1. Kenyataan ( khayal ) , yang mempunyai objek kajian yang tunggal.
  2. Kepastian ( keraguan ), mempunyai keseimbangan logis.
  3. Ketapatan ( kekaburan ), harus jelas pengertiannya.
  4. Kemanfaatan ( sekedar rasa ingin tahu ), supaya terlihat nilai kemajuannya.
  5. Keterauturan ( negative ), mempunyai nilai ketaatan dan ketertiban.


 

Positivisme merupakan suatu aliran yang meyakini bahwa pwngetahuan manusia bersifat objektif, yang diperoleh melalui penyelidikan empiric dan rasional. Kata positif dan empiris mempunyai pengertian yang sama. Tapi kata positif merupakan kata yang dipakai dalam bahasa perancis untuk pengalaman.sedangkan empiris adalah kata yang dipakai di inggris atau scotlandia.


 

Lima asumsi dasar positivisme :

  1. Logiko empirisme

    Kebenaran itu harus dibuktikan secara empiri.

  2. Realitas obkektif

    Hanya mempunyai satu ralitas saja , subjek dan objek ny harus terpisah dan tidak mempunyai tempat untuk inter pretasi subjektif.

  3. Reduksionisme

    Setiap objek dapat diamati dalam satuan kecil, jika tidak itu bukan realitas.

  4. Determinisme

    Keteratutan dunia karena hukum kausalitas yang llinear.

    Dengan ilmu maka dunia dapat dikendalikan.

  5. Asumsi bebas nilai

    Tidak ada tempaat untuk subjektifitas , sehingga nilai-nilai tidak relevan, karena ilmu itu selalu bebas nilai.


     

Bapak positivisme adalah Aguste Comte. Ia menyebutkan bahwa positivisme mempunyai 3 tahap:

  1. Tahap Teologis (Fiktif )

    Berserah kepada kekuatan supranatural.

  2. Tahap metafisis ( abstrak)

    Siasati dengan pendekatan filsafat.

  3. Tahap positivis (riil )

    Atasi dengan ilmu dan teknologi.


 

Dalam aliran positivisme ini terlihat bahwa aliran ini tidak menyukai pendekatan filosofis. Penggagas positivisme hukum ini ingin menempatkan hukum pada tahap ketiga. Hukum merupakan printah manusia (penguasa),hukum tidak perlu berkaitan dengan moral. Dimensi positif dalam konteks positivisme hukum tidak terkait dengan sesuatu yang empiris. Jadi , sebenarnya lebih kepada positive judgements.

Dampak pada hukum dalam positivism hukum jika di lihat dari system hukumnya yaitu sitem logika tertutup (putusan dideduksi dari norma hukum terberi). Analisis hukum bersifat konseptual, bukan analisis sosiologis atau historis. Jadi, analisisnya terpisahkan dari dunia empiris. Untuk keperluan ini, positivisme hukum tidak perlu menyimpan dataempiris , melainkan cukupo berupa preposisi (premis) yang diturunkan dari norma positif dalam system perundang-undangan. John Austin yang diinspirasi oleh Jeremy Bentham mengatakan hukum adalah merupakan sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasaan. Ada juga hukum positif yag merupakan atuuran untuk berkehendak (The Will Theory Of Law). John Austin mengungkapkan bahwa sebuah rumusan yaitu L= WSEG+S . Law = Wish,Sanction,Expression of wish,Genelerally + A soverign who initiates the command.

Metode positivism hukum mendekati metode saintisme sebagaimana dipraktikkan oleh penganut positivisme , unsure yang samanya terlihat dari 3 unsur yaitu: observasi empiric (menghasilkan data), data ini dikoding dan dideskripsikan. Dan deskripsi ini lalu dipahami untuk mencari hubungan sebab akibat. Hubungan sebab akibat ini nanti akan dipakai sebagai alat yang bisa mengontrol gejala-gejala alam. Karena itu kesimpulan nya positivisme hukum mengikuti pola ini sehingga hukum menjadi alatr control social. Hukum positif masuk kedalam hukum yang sebenarnya,beda dengan moralitas positif yang bisa dalam hukum yang sebenarnya dan hukum yang bukan sebenernya.

Hans kelsen adalah tokoh yang menganut The Pure Norm Theory mengatakan bahwa hukum harus dipisahkan dari moral. Hukum itu sein sedangkan moral itu sollen. Analisis hukum itu ditujukan pada analisis norma bukan pada perilaku. Norma hukum disini adalah norma hukum yang murni yang dibersihkan dari analisis nonyuridis seperti morslitas, politis, sosioologis, historis, dll. Norma sendiri terdiri dari norma individual dan norma dasar. Cara melihat norma ini harus memposisikan norma sebagai nomodynamics. Nomojedynamics berbeda dengan nomostatics. Nomostatics menjelaskan bahwa norma khusus itu ada didalam norma umum sedangkan nomodynamics itu menjelaskan bahwa norma dasar terbagi lagi menjadi norma individual-individual dan norma individual ini bisa terbagi lagi menjadi norma individual lagi.

Aliran positivism empiris itu memisahkan hukum dengan moral dan menyatukan hukun dengan fakta. Berbeda lagi dengan aliran hukum kodrat dan teori murni.

The Pure Norm Theory ini mempunyai kelemahan yaitu hanya mengartikasn hukum sekedar tindakan teoretisi hukum saja, tidak melihat pada peilaku masyarakat. Dalam ssistem hukum positif tidak semuanya di bangun secara statuis, melainkan juga dynamis mengikuti perjalanan sejarah dan tradisi. Dan sangat sulit untuk menetapkan yang mana yang akan menjadi norma dasar (grundnorm).

Theory imputation di pelopori oleh H.L.A Hart , penjelasannya yaitu imputation terkait dengan kapasitas seseorsunjrk hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Hart setuju dengan hukum adalah perintah. Orang menaati hukum itu bukan karena hukum itu berlaku, melainkan karena orang menyesuaikam diri padanya. Menurut Hart hukum terdiri dari aturanb primer dsan sekunder. Aturan primer lebih ditujukan kepada masyarakat umum sedangkan aturan sekunder lebih untuk para fungsionaris hukum. Hart mengatakan bahwa sumber hukum tertinggi adalah The Ultimate Rule ( of recognition). Ia juga menyoroti hukum yang terjadi pada masyarakat yang sederhana. Sesorang menaati hukum karena memang berlakudi masyarakat dan orang llain juga menerimanya. Karena aturan hukum yang demikian ini merupakan suatuyang primer dalam hukum . jadi primary rules of recognition itu adalah aturan yang belum tersistem dalam hukum Negara ( undang-undang). Isi dari the ultimate rule yaitu bukan berisi ap saja melainkan sesuatu tentang kebenaran yang digantungkan pada umat manusia dan dunia tempat mereka hidup(dipakai untuk mempertahankan cirri-ciri yang menonjol yang mereka miliki. Rule of regonition berbedsa dengan grunddnorm. Rule of recognition dapat mencakup beberapa criteria keabsahan, berfungsi untuk mengidentifikasi aturan, keberadaannya adalah fakta , keaabsahannya bukan karena dipaksakan, menanmkan keabsahan terhadap aturan didalam system hukum , menyediakasn sarana untuk menyatukan system hukum dan sesuatu yang sah belum tentu efektif,demikian pula sebaiknya.


 

Refleksi :

  • Menurut aliran positivisme, hukum adalah kehendak dari yang berkuasa. Hukum merupakan sekumpulan tanda-tanda yang mencerminkan kehendak, yang disusun atau diadopsi oleh pemegang kekuasaan.
  • Kehendak tersebut adalah kehendak dari pemilik kedaulatan, kedaulatan sebelumnya, pemegang kekuasaan yang ada dibawahnya, grup atau individual lainnya.
  • Menurut positivisme, hukum harus dipisahkan dari moral. Karena hukum adalah apa yang sebenarnya (ius constitutum) dan moral adalah apa yang seharusnya (Ius constituendum)

Diskusi :

Apakah hukum yang dipisahkan dari moral tersebut dapat mencerminkan keadilan dari masyarakat? Apakah kehendak hukum dari penguasa dapat digolongkan sebagai sesuatu yang tergolong memaksa?

0 comments:

Post a Comment