Tuesday, October 12, 2010

Jurnal HUKUM – Sejarah Filsafat


Sejarah Filsafat Hukum


  • Abad ke-4 SM (Yunani Kuno - Hukum Polis)
    • Masyarakat ditata dalam polis-polis, entitas politik yang independent, tetapi berhubungan erat dalam perdagangan dan militer
    • Lahir kelas menengah (pedagang dan profesional), berkesempatan merintis perenungan filsafat.
    • Salah satu pertanyaan: adakah hukum kodrat itu?
    • Hukum adalah bagian kecil dari persoalan-persoalan filsafat - Lahirlah FILSAFAT HUKUM.
    • Kultur rasional ini menyebar melalui penaklukan (Hellenisme), Alexander (356-323 SM) - otoritas + hukum.

     
  • Abad ke-1 s.d. 4 (Romawi = plural, uni, plural)
    • Pemerintah Pusat melemah, muncul ide desentralisasi. Walikota dan para tuan tanah diperbolehkan membuat aturan sendiri.
    • Tahun 390 Romawi pecah (Barat di Roma, Timur di Konstantinopel). Pemberontakan meluas.
    • Tahun 476 Romawi Barat jatuh (oleh paskuan Barbar)
    • Tahun 1453 Romawi Timur jatuh (oleh Ottoman, Turki - Konstantinopel diganti nama Istanbul)
    • Kevakuman kekuasaan melahirkan Negara-negara baru : Prancis, Jerman,dll. Negara baru menciptakan hukum sendiri (beranjak dari hukum Romawi)

       
  • Abad ke 11 s.d. 12 (Bologna – Tradisi Hukum)
    • Kelas Bangsawan (berbagai Negara) mendatangkan para guru (terutama kaum Sophis) untuk mengajar di keluarga. Irnerius mengajar di keluarga Mathilda di Bologna.
    • Irnerius mengajarkan cara berpikir yuridis (bukan hukum positif). Dirintis sekolah hukum pertama, mengajarkan stadium civile (konon 14.000 siswa seluruh Eropa) – ILMU HUKUM IRNERIUS – the forming of the western legal tradition.
    • Jejak Irnerius diikuti pengajar lain dengan membuka sekolah hukum di berbagai kota.

       
  • Abad ke-18 (rev. Prancis – Legisme – Dogmatis)
    • Tahun 1789 meletus revolusi Perancis (membawa ide-ide egaliter)
    • Prancis masih diatur oleh hukum-hukum yang pluralistis.
    • Tahun 1799 Napoleon Bonaparte (1769-1821) merebut kekuasaan : mendirikan pemerintahan baru : Consulate.
    • Napoleon melakukan sentralisasi pemerintahan (termasuk keuangan dan kehakiman)
    • Napoleon membentuk panitia perantara klasifikasi – Code Civil
    • Hukum Romawi dilarang diajarkan di sekolah-sekolah. Di Universitas Prancis hanya diajarkan Code Civil
    • Legisme berkembang. Ilmu hukum menjadi dogmatis.
    • Tahun 1804 Napoleon mengkhianati Revolusi Prancis :memproklamasikan diri sebagai kaisar, memerangi Negara lain (terutama musuh utama: Inggris), nepotisme: mengangkat saudara-saudaranya sebagai Raja di Negara-negara dudukannya.

       
  • Abad ke-19 (Austin – Ajaran Hukum Umum)
    • Dipelopori John Austin (1790-1859)
    • Hukum dianalisis lebih pada tataran konsep-konsep kunci (legal right, -duty, -validity, persons, status, delict, source of law), meninggalkan pendekatan sejarah, sosiologi, dll
    • Melahirkan pendekatan formalisme dalam memandang hukum (legal formalism) – Positivisme Hukum
    • Ajaran hukum umum embrio bagi lahirnya teori Hukum sebagai cabang tersendiri disiplin hukum

       
  • Abad ke-20 (Kelsen – Lahirnya Teori Hukum)
    • Dipelopori Hans Kelsen (1881-1973)
    • Filsafat hukum dinilai terlalu abstrak, sementara ilmu hukum terlalu konkret. Muncul cabang baru : Teori Hukum
    • Hans Kelsen memulai kajian : teori murni tentang hukum. Hukum dimurnikan, termasuk dari aspek filsafati
    • Hukum – perintah penguasa –memperkuat asumsi dogmatic hukum (legisme)

       
  • Abad ke-21 (Posmodern)
Gejala umum :

  • Berakhirnya universalisme, harmoni, kesatuan (retribalisasi, loyalitas lokal, think globally act locally).
  • Penemuan ilmiah tidak sama dengan metode sains. Realitas tak berstruktur, sehingga rasio tak mampus memahami hakikat. Keterpisahan subjek-objek tak relevan lagi (tak ada realitas objektif). Diakui ada banyak metode –eklektisisme.
  • Dituntut sikap : hormati perbedaan, particular, lokal.


Sejarah filsafat hukum pada zaman modern dan posmodern :

  • Modern :
  • Masyarakat diatur oleh hukum. Hukum dibuat dan diubah atas dasar aspirasi mayoritas (rule of law). Menjamin "fairness".
  • Hukum dimaknai secara grammatical-historis
  • Hakim memutuskan secara adil (imparsial) berdasar atas hukum


  • Posmodern :
  • Masyarakat diatur oleh pemilik kekuasan. Hukum direkayasa dan diterapkan semau mereka. "fairness" hanya retorika.
  • Hukum dimaknai sesuai kepentingan penguasa
  • Hakim memutus secara berat sebelah. Penguasa pasti dimenangkan

     
ILmu Hukum

  • Rechtswetenschap (ilmu hukum), rechtsleer (ajaran hukum), rechtsdogmatiek (dogmatika hukum).
  • Berbicara tentang "apa hukumnya" (memaparkan, mensistematisasi, juga bisa menjelaskan hukum positif) – deskriptif & preskriptif (normative)
  • Tidak bebas nilai


Teori Hukum

  • Rechtstheorie, Legal Theory, Jurisprudence
  • Berbicara tentang "cara" ilmuwan hukum memaparkan, mensistematisasi, juga bisa menjelaskan hukum positif – teori penemuan hukum, teori sistem hukum, dll
  • Interdisipliner (pendekatan multidisipliner)
  • Bebas nilai


Filsafat Hukum

  • Legal Philosophy
  • Dikaitkan dengan berbagai pandangan aliran/ideologi
  • Membahas secara mendalam dimensi:
    • Ontologi Hukum
      * hakikat hukum, hubungan hukum dan moral
- Epistimologi Hukum

* pola penalaran hukum

- Aksiologi Hukum

* nilai-nilai dalam hukum (keadilan, kepastian, kemanfaatan)



DISKUSI
  • Abad 4 SM – Yunani – otoritas dan hukum – FILSAFAT HUKUM
  • Abad 1 s.d.4 M – Romawi – Roman legal science – ILMU HUKUM KLASIK
  • Abad 11 s.d.12 – Bologna – Studium Civile – ILMU HUKUM IRNERIUS
  • Abad 18 – Rev. Prancis – kodifikasi Napoleon – DOGMATIK HUKUM (LEGISME)
  • Abad 19 – John Austin – model fisika – AJARAN HUKUM UMUM
  • Abad 20 – Hans Kelsen – Sintetisasi produk ilmu lain – TEORI HUKUM (ENSI.HUKUM)
  • S.d. Abad ke-4 SM filsafat hukum adalah produk sampingan pemikiran filsafat yang berorientasi kosmosentris.
  • S.d. abad 12 filsafat hukum bantu meletakkan dasar bagi ilmu hukum Klasik di Romawi dan ilmu hukum Irnerius.
  • Abad 18 filsafat hukum mulai diprioritaskan.
  • Abad 19 filsafat hukum dianggap terlalu abstrak, tidak realistis.hukum dipandang sempit lebih kepada substansi.
  • Abad 20 teori hukum diperlukan untuk menjembatani keabstrakan filsafat hukum dengan ilmu hukum.
  • Abad 21 teori hukum masih dianggap tak realistis menjawab kebutuhan atas hukum positif yang lebih berpihak kepada golongan tertindas.

 REFLEKSI
Apakah filsafat yang ada sekarang merupakan perkembangan secara terus menerus? Apa dengan mempelajari filsafat kita dapat memastikan dan mengetahui sifat filsafat yang Perennial? Yaitu abadi dan menembus ruang