Sunday, August 29, 2010

The Law Must be Stable and Yet it Must Not Stand Still






"The law must be stable and yet it must not stand still" demikian petikan kalimat dari Roscoe Pound. Seorang berkebangsaan Amerika, yang lahir di Lincoln, Nebraska pada tanggal 27 Oktober 1870 dan meninggal pada 30 Juni 1964 ia merupakan Dekan Fakultas Hukum di Harvard meski ia tidak pernah menerima gelar sarjana hukum.




Semasa hidupnya, Pound menerbitkan buku berjudul : Jurisprudence (5 vol) , An Introduction to the Philosophy of Law, The Spirit of Common Law, New Paths of The Law, Law and Morals, Law and the Social Sciences, Social Control Through Law, dan puluhan buku lainnya.

Roscoe Pound merupakan ahli hukum pertama yang menganalisis yurisprudensi serta metodologi ilmu-ilmu sosial yang hingga saat itu, belum ada filsafat yang dapat menawarkan teori semacam itu. Menurutnya, kontrol sosial sangat diperlukan untuk memperkuat peradaban manusia karena hal tersebut dapat mengendalikan perilaku antisosial yang bertentangan dengan kaidah-kaidah ketertiban sosial. Hukum, sebagai salah satu mekanisme kontrol sosial, merupakan fungsi utama dari negara dan hukum bekerja melalui penerapan yang dilaksanakan secara sistematis dan teratur kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan fungsi itu. 

Pound menambahkan bahwa hukum saja tidak cukup, ia membutuhkan dukungan dari institusi lainnya seperti keluarga, pendidikan, moral, dan agama. Hukum adalah sistem ajaran dengan unsur ideal dan empiris, yang menggabungkan teori hukum kodrat dan positivisme. Pound juga menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (law in action), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis (law in the books).  Hukum harus dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan suatu kerangka dengan mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal.


Pound dengan ajarannya yaitu sociological jurisprudence yang memandang bahwa ada hubungan khusus dari masyarakat dan hukum tersebut mendasari terbentuknya sistem hukum common law yang ada pada hukum modern. Kami sangat tertarik membahas mengenai sociological jurisprudence yang dicetuskan oleh Roscoe Pound karena kami sependapat dengan "Law in the books is not law in action" dikarenakan hal tersebut memang realitas, karena apa yang ada di undang-undang belum tentu apa yang ada pada kenyataannya. Seperti yang dikatakan dengan "das sollen, das sein" oleh karena itu agar hukum efektif, maka perlu ada keterkaitan antara hukum dengan masyarakat itu sendiri, hukum bukanlah sesuatu yang statis tapi harus terus berkembang mengikuti perkembangan masyarakat. Hukum sebaiknya tidak hanya disandarkan kepada undang-undang melainkan juga kepada judge made law.