Sunday, November 28, 2010

Realisme Hukum


Realisme Hukum

 


 

Pertemuan Tanggal : 19 November


 

9 point of departure common to the realist :

  • The conception of law in flux, of moving law, and of judical creation of law
  • The conception of law as means to social ends, and not as an end in itself
  • The conception of society in flux
  • The temporary divorce of "is" and "ought" for the purpose of study
  • Distrust of traditional legal rules and concepts as descriptive of what courts or people actually do.
  • Distrust of the theory that traditional prescriptive rule formulations are the main factor in producing court decisions.
  • The belief in grouping cases and legal situations into narrower categories
  • An insistence of evaluating the law in terms of its effects.
  • An insistence on sustained and programmatic attack on the problems law.


Disaring mengerucut menjadi 4 hal :

  • Realism builds on earlier challenges to formal law
  • Law is in flux and created by judges
  • Law is a means to an end
  • Judges are human
Dasar pemikir paling ekstrem adalah 
Jerome Frank ( 1889 – 1957 )



Prediktibilitas putusan tetap pelu dijaga. Hakim banding dst justru perlu ikut memperhatikan fakta-fakta



Karl Llewellyn

" Jangan jadikan aturan sebagai pegangan karena aturan bias ditekuk-tekuk. Putusan tidak bergantung pada aturan, tetapi pada Fakta.


 

Inti pikirannya : mengartikan hukum sebagai mesin yang punya tujuan tertentu. Mesin ini punya beberapa fungsi dasar tertentu


 

6 " law jobs

  • adjustment of trouble cases
  • preventive channeling of conduct and expectations
  • preventive rechannelling of conduct and expectations to adjust to change
  • allocation of authority and determination of procedures for authoritative decision
  • provision of direction and incentive within the group
  • the job of the juristic method

 


 

Skeptisisme kaum realis


 

Rule – skepticism

  1. Hukum tidak bekerja seperti bunyi UU
  2. Konsep " the rule of law " hanyalah retoris yang berlaku " the rule of the ruler "
  3. the have always come out ahead

 

Fact skepticism

  • Setiap kasus adalah unik. Ada fakta-fakta kemajemukan yang harus diperhatikan
  • hukum ditentukan oleh struktur kasus
  • kemampuan merekonstruksi fakta makin jauh setelah kasus memasuki pengadilan banding dst
 
Realisme Amerika

  • Metode yang dipakai : sosiologi empiris, psikologi, dan ekonomi
  • Menggugat formalisme positivistis
  • Daripada menelaah hukum formal, lebih baik menelaah hukum yang nyata, khususnya perilaku hakim.
  • Terfokus pada perilaku hakim


Realisme Skandinavia

  • Searching the essence of legal phenomena in the psychological reactional of INDIVIDUALS
  • Hence, the concepts as "LAW" and "OBLIGATION" are regarded as psychological FACTS.
  • Terfokus pada reaksi psikologis individu-individu terhadap bekerjanya hukum

 

Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para pelaku sosial.



Refleksi :

Realisme hukum mendasarkan ajarannya pada pengalaman karena menurutnya Kehidupan dari hukum tidak berasal dari logika melainkan berasal dari pengalaman seperti yang dikatakan tokoh penganutnya yaitu Oliver Wendell Holmes, Jr. Realisme hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu American Realism yang disebut dengan Rule Skepticism yaitu tidak mempercayai undang-undang, dan Scandinavian Realism yang disebut dengan Fact Skepticism yaitu tidak mempercayai dengan fakta-fakta yang ada.



Diskusi :

Apakah dengan realisme hukum yang mendasarkan ajarannya dari pengalaman dapat tercipta sesuatu yang akan lebih baik untuk masa yang akan datang? Ataukah hanya akan mengulang-ngulang sesuatu yang telah terjadi sebelumnya?


1 comments:

hukum indah said...

Tampilannya bagus blognya..

Post a Comment